Budaya politik (political culture)
hampir bisa dipastikan adalah aspek reformasi politik yang tidak
berkembang signifikan sepanjang masa transisi dan konsolidasi demokrasi
Indonesia selama hampir dua dasawarsa terakhir. Akibatnya, demokrasi
Indonesia pasca-Soeharto masih ditandai kelemahan mendasar yang
membuatnya cacat (flaw democracy).
Berbagai aspek budaya politik, seperti
sikap, kepercayaan, dan sentimen, yang menciptakan tatanan dan makna
pada proses politik sering tidak cocok dengan demokrasi. Budaya politik
yang juga terkait asumsi dan tata aturan yang membentuk perilaku politik
dalam sistem politik acap kali tidak selaras dengan demokrasi.
Indonesia boleh bangga dengan pencapaian
demokrasi lewat pemilihan umum yang terselenggara sejak 1999. Indonesia
sangat kaya pemilu, seperti pemilihan legislatif (pileg) yang sudah
empat kali menjelang lima kali (1999,2004, 2009, 2014, dan segera 2019).
Lalu, pemilihan presiden secara langsung (2004, 2009, 2014 dan tak lama
lagi 2019). Selain itu, masih ada pemilihan kepala daerah (pilkada)
sejak 2005 yang pada 2018 dilaksanakan di 171 daerah (provinsi dan
kabupaten/kota).
Akan tetapi, pemilu cenderung kian
menjadi rutinitas. Di luar kerutinan, hanya ada ketegangan dan
peningkatan suhu politik. Penyebabnya sering bukan murni politik,
melainkan karena penggunaan dan penyalahgunaan (used and abused) isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam kontestasi politik. Padahal, isu SARA tidak hanya divisif, tetapi juga membuat merosotnya kualitas demokrasi.
Kualitas demokrasi terkait tidak hanya
dengan pemilu yang dilaksanakan regular. Ada faktor lain yang membuat
meningkatnya kualitas demokrasi, terutama budaya politik yang semestinya
kompatibel dan memperkuat demokrasi.
Antonio Gramsci pernah berargumen (1971,1985) tentang budaya politik sebagai budaya yang dalam (deep culture),
ideologi, dan mentalitas. Akan tetapi, budaya politik (yang tidak
kondusif) juga dapat menghalangi pertumbuhan demokrasi berkualitas. Oleh
karena itu, perlu penyadaran tentang pengembangan budaya politik
demokrasi di setiap lapisan masyarakat yang terlibat dalam proses
politik.
Sudah sampai di mana pertumbuhan budaya
politik demokrasi Indonesia? Pada akar rumput terlihat gejala
kontradiktif pertumbuhan budaya politik demokrasi. Pada satu segi, warga
pemilih antusias memberikan suara, rata-rata lebih dari 70 persen dari
satu pemilu ke pemilu sejak 1999. Relatif tingginya partisipasi politik
dalam pemilu menjadi salah satu indikator peningkatan budaya politik
demokrasi.
Indikator ini mengisyaratkan kebanyakan
warga kian terbiasa dengan proses politik demokrasi untuk
mengekspresikan aspirasi politik secara damai dan berkeadaban. Berbagai
pemilu di Indonesia umumnya berlangsung lancar, aman, dan damai. Jika
ada kekerasan, itu biasanya sporadis dan hanya di tempat tertentu.
Gejala ini berbeda dengan fenomena di
tahun awal transisi demokrasi, yakni akhir 1990-an dan awal 2000. Pada
masa ini, ekspresi demokrasi sering diwujudkan warga akar rumput dalam
bentuk demonstrasi yang gaduh sehingga memunculkan istilah demo-crazy. Sering pula terjadi penggunaan kekuatan mob atau masa beringas (mobocracy).
Berbagai kajian akademis menyimpulkan
perubahan budaya politik warga pemilih terjadi berbarengan dengan
membaiknya kondisi politik. Tercapainya stabilitas politik dan keamanan
memungkinkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga.
Namun, di segi lain, budaya politik
warga pemilih kian terkontaminasi “politik uang”. Berbagai pemilu
diwarnai penggunaan politik uang (money politics) yang lazimnya
ditutupi istilah “bantuan” untuk konstituen, yakni berupa “bantuan
sosial” bagi organisasi atau kelompok masyarakat tertentu serta
perbaikan jalan atau rumah ibadah. Amplop berisi lembaran uang juga
dibagikan buat warga pemilih oleh mereka yang berkontestasi dalam pemilu
untuk “pengganti biaya transpor”.
Perilaku yang kelihatan sudah membudaya
itu memperlihatkan perubahan budaya politik tidak banyak terjadi di
lingkungan elite politik parpol atau lembaga politik semacam parlemen
dengan berbagai tingkatannya. Budaya politik ini tak lain merupakan
ramifikasi dari politik nondemokrasi semacam otoritarianisme.
Dalam konteks terakhir ini dapat dilihat
bertahannya oligarkisme politik dalam parpol dan lembaga politik lain,
seperti parlemen. Dalam parpol, oligarki terwujud ketika kebijakan dan
keputusan partai hanya ditentukan elite politik puncaknya. Gejala ini
biasa disebut polito-cracy– kekuasaan politik ditentukan segelintir politisi.
Oligarki ini kian menguat ketika parpol
mengalami personifikasi dengan “orang kuat”. Bisa pendiri partai atau
figur lain yang menjadi pemimpin partai karena kemampuan pendanaan atau
karena posisi tinggi jabatan publik yang dipegang sebelum mendapat
“durian runtuh” menjadi ketua partai.
Polito-cracy sangat mewarnai politik Indonesia—yang sekali lagi menjadikan demokrasi Indonesia sebagai flaw democracy.
Fenomena ini juga terlihat dalam penetapan calon-calon yang bakal
bertarung dalam pilkada 2018 dan penetapan ketua DPR. Kekuatan politik
di luar oligarki politik—apalagi warga pemilih akar rumput—sama sekali
tidak didengar aspirasinya.
Jika kita ingin demokrasi di Indonesia
meningkat kualitasnya, budaya politik perlu direformasi. Langkah apa
yang perlu dilakukan untuk menumbuhkan budaya politik demokrasi? Pertama-tama, elite politik dalam parpol
dan lembaga politik lain perlu melakukan redemokratisasi. Ini merupakan
tantangan yang tidak mudah. Namun, prosesnya bisa dimulai degan
revitalisasi dialog dan musyawarah di antara lingkungan elite politik,
baik secara internal, maupun eksternal, dengan kekuatan politik lain.
Selanjutnya, perlu diselenggarakan
dialog publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan politik dan
demokrasi. Dialog semacam ini sangat penting untuk mengembalikan
demokrasi ke pangkalnya: kedaulatan politik berada di tangan rakyat
untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Azyumardi Azra Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.(*)
#Polrestanjungpinang, #Pilkadadamai, #Pilkadaserentak2018